Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Beberapa Cara Mudah Membuat SIM dan Tidak Bermasalah


Sahabat Domarai, banyak masyarakat yang mengeluh akan prosedur dari pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang menurut mereka sangat sulit. SIM yaitu bukti identifikasi dan registrasi yang diberi pihak Kepolisian Republik Indonesia terhadap orang yang sudah memenuhi syarat. Di dalam persyaratan ini diantaranya seperti persyaratan administrasi, terampil ketika mengemudikan kendaraan bermotor, paham peraturan lalu lintas, dan sehat jasmani rohani.


Anggapan yang muncul dari masyarakat kalau pembuatan SIM harus melewati prosedur yang sulit, dampaknya banyak sekali masyarakat memilih buat mengendarai kendaraan bermotor tanpa mempunyai SIM. Padahal hal seperti ini sangat melanggar lalu lintas dan sudah tercantum pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang menjelaskan jika setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib punya SIM surat izin mengemudi seperti kendaraan yang dipakainya.

Baca juga Cara mengembalikan foto yang pernah terhapus di HP 

Sahabat Domarai, buat anda semua yang masih belum mempunyai SIM, lebih baik segera membuat agar segera memiliki SIM supaya tidak melanggar peraturan-peraturan lalu lintas yang ada. Berikut ini akan dijelaskan jenis-jenis SIM yang berlaku di negara Indonesia dan berbagai persyaratan untuk membuat SIM.

Beberapa jenis Surat Izin Mengemudi yang berlaku di Indonesia
1.    SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk Kendaraan Bermotor Perseorangan
  • SIM A: Digunakan untuk para pengemudi mobil penumpang serta barang perseorangan, soal beban yang dibawa tidak boleh lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B1: Digunakan untuk mobil barang perseorangan dan penumpang, beban yang boleh dibawa melebihi dari 3.500 kg.
  • SIM B2: Para pengemudi dari kendaraan kendaraan penarik, alat berat, hingga kendaraan yang berguna untuk menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Berat beban kereta tempelan atau gandengan bisa lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C: Dipakai untuk pengemudi kendaraan bermotor roda dua yang mempunyai kecepatan di atas 40km/jam.
  • SIM C1: Dipakai buat pengemudi berkapasitas mesin sekitar 250-500 cc.
  • SIM C2: Pengemudi kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
  • SIM D: Buat pengemudi kendaraan khusus misalnya seperti penyandang disabilitas atau orang yang mempnuyai berkebutuhan khusus.
2.    Beberapa golongan SIM yang umum
  • SIM A : umumnya digunakan untuk pengemudi mobil umum serta barang, yang bebannya tidak boleh lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B1 : umumnya digunakan untuk pengemudi barang umum dan mobil penumpang, beben yang dibawa boleh lebih 3.500 kg.
  • SIM B2 : umumnya digunakan untuk pengemudi kendaraan penarik seperti kendaraan gandengan perseorangan. Beban dari gandengan tersebut boleh melebihi 1000 kg.
Sahabat Domarai, diatas adalah penjelasan tentang jenis-jenis SIM. Selanjutnya kita akan menjelaskan tentang persyaratan untuk membuat SIM, sebagai berikut:

1.    Batas Usia Minimal:
  • Kategori SIM A, SIM C, SIM D : berusia 17 tahun
  • Kategori SIM B1, SIM A Umum : berusia 20 tahun
  • Kategori SIM B2 : berusia 21 tahun
  • Kategori SIM B1 Umum : berusia 22 tahun
  • Kategori SIM B2 Umum : berusia 23 tahun
2.    Syarat Administratif:
  • Sudah punya KTP
  • Bawa formulir permohonan yang sudah diisi
  • Sehat jasmani rohani, penampilan rapi, dan bersepatu.
  • Berhasil lulus ujian teori, ujian keterampilan lewat simulator (tidak mutlak), dan terpenting ujian praktik
  • Wajib ikut klinik mengemudi buat memperoleh Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) guna pemohonan SIM Umum.
3.    Syarat Tambahan:
  • Dalam membuat SIM B1 harus punya SIM A sekitar 12 bulan.
  • Dalam membuat SIM B2 harus punya SIM B1 sekitar 12 bulan.
  • Dalam membuat SIM A Umum harus punya SIM A sekitar 12 bulan
  • Dalam membuat SIM B1 Umum harus punya SIM B1, bisa SIM A Umum sekitar 12 bulan.
  • Dalam membuat SIM B2 Umum harus punya SIM B2, bisa SIM B1 Umum sekitar 12 bulan.

   Kesimpulan yang dapat dipetik dari pentingnya SIM, selain untuk mematuhi peraturan yang sudah ada, bisa menjadi tolak ukur seseorang apakah sudah pantas naik kendaraan bermotor atau tidak. Tentu itu semua dilakukan demi keselamatan dan kenyamanan para pengendara.