Hal-hal yang Diperbolehkan Bagi Seorang Muslimah Saat Haid
Domarai.com – beribadah adalah hal yang wajib dilakukan bagi umat
penganut sebuah kepercayaan, tidak terkecuali agama Islam. Allah swt
memerintahkan hamba-hambaNya untuk senantiasa beribadah hanya kepada-Nya. Hal
tersebut tertuang dalam Al-Qur’an Surat Adz-Dzariyat: 56.
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar beribadah
kepada-Ku”
Perintah tersebut berlaku bagi bangsa jin serta manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Jika kaum laki-laki tidak memiliki ‘jatah’ untuk meninggalkan kewajiban beribadah kecuali ada udzur syar’i seperti sakit. Namun berbeda dengan perempuan. Perempuan yang sudah baligh dan sehat akan mengalami haid setiap bulannya. Oleh karena alasan tersebut, ada beberapa ibadah yang tidak bisa dilakukan, diantaranya:
- Shalat
- Puasa
- Thawaf
- Berhubungan suami istri
- Berdiam diri di masjid (I’tikaf)
- Thalaq
Sekilas mari kita pelajari tentang “Haid”. Secara syar’i, haid adalah
darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam kondisi sehat, telah mencapai usia
baligh, tidak karena melahirkan atau pecahnya selaput dara, dengan kadar yang diketahui,
dan pada waktu yang diketahui. Haid bisa terjadi minimal sehari semalam dan
paling lama 15 hari, namun yang umum terjadi sekitar enam sampai tujuh hari.
Darah haid memiliki karakteristik kehitam-hitaman dan berbau tidak
sedap. Rasulullah pernah bersabda, “Jika darah haid, maka warnanya hitam dan
sudah dikenal, oleh karena itu tinggalkanlah shalatmu. Bilamana lain warnanya
maka wudhu dan shalatlah, karena sesungguhnya itu adalah urat terputus.” (HR.
Daruquthni dan Baihaqi).
Meski demikian, masih ada ibadah lain yang bisa dilakukan oleh seorang
muslimah yang sedang haid.
Hal-hal yang boleh dilakukan oleh seorang muslimah yang sedang haid, meliputi:
Menghadiri pelaksanaan shalat dua Hari Raya, namun harus menjauh dari tempat shalat
Sebagian besar ulama menganjurkan wanita haid mendatangi Shalat Idul Fitri dan Idul Adha, meski masih diperselisihkan. Dalam kitab Ash-Shahihain, diriwayatkan dari Ummu Athiyah RA, beliau berkata, “Kami perintahkan – dalam riwayat lain Nabi SAW memerintahkan kami – untuk keluar pada hari Id, baik budak wanita maupun wanita yang berada dalam pingitan, serta wanita yang sedang haid untuk mendatangi tempat dilaksanakannya shalat Id oleh kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Hendaklah para budak, wanita yang dipingit, dan wanita yang sedang haid menghadiri Shalat ‘Id dan memenuhi panggilan kaum muslimin. Serta hendaklah wanita haid menjauhi tempat shalat.” (HR. Bukhari).
Berdasarkan riwayat-riwayat tersebut, sebagian besar ulama menyatakan bahwa hukum keluarnya wanita untuk menghadiri Shalat Idul Fitri dan Shalat Idul Adha adalah Sunnah Muakkad (sangat dianjurkan), namun tetap harus mengenakan pakaian yang menutup aurat secara benar serta tidak tabarruj (menghias diri secara berlebihan).
Berdzikir kepada Allah SWT
Berdzikir dapat dilakukan sepanjang waktu oleh siapapun termasuk oleh muslimah yang sedang haid. Asalkan tidak dilakukan di tempat-tempat yang tidak boleh menyebut asma Allah SWT, seperti di kamar mandi. Berdzikir menjadi salah satu aktivitas berpahala penuh yang dapat dilakukan oleh muslimah dalam mengisi waktunya selama masa haid.
Membaca Al-Qur’an
Perkara membaca Al-Qur’an saat seorang muslimah sedang haid masih diperselisihkan oleh para ulama. Namun menurut pendapat yang kuat, hadits-hadits yang melarang wanita haid membaca Al-Qur’an itu dho’if atau lemah, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
Menyentuh Mushaf
Mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh menyentuh mushaf. Namun dalil-dalil yang mereka kemukakan tidak dapat dijadikan dalil untuk menguatkan pendapat ini. Menurut Muhammad bin Sayyid Al-Khauli, dinukilkan dari kitab Jami’ Ahkamin Nisa’ (I/187) karya Syaikh Musthafa al-Adawi -wallahu a’lam- wanita yang sedang haid boleh menyentuh mushaf.
Rangkaian Haji dan Umrah, kecuali Thawaf
Seorang muslimah yang sedang menjalankan ibadah Haji dan Umrah diperbolehkan menjalani rangkaian ibadah Haji dan Umrah tersebut, kecuali Thawaf di Baitullah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW kepada Bunda Aisyah RA: “Kerjakanlah apa yang dikerjakan oleh orang yang menunaikan ibadah haji, hanya saja engkau tidak boleh thawaf di Baitullah hingga engkau telah bersuci.” (HR. Muttafaqun ‘alaih).
Berhubungan Intim kecuali di Farj Istri
Seorang suami tidak boleh menggauli istrinya yang sedang haid, namun diperbolehkan bersenang-senang tanpa melakukan jima’ (senggama) di fajrnya (vagina). Rasulullah SAW bersabda, “Lakukan segala sesuatu kecuali nikah. Maksudnya adalah jima’ (hubungan suami istri).” (HR. Muslim).
Mengonsumsi Obat Pencegah Haid
Seorang muslimah diperbolehkan mengonsumsi obat pencegah haid jika
dikhawatirkan akan mempengaruhi ketaatan atau maslahat penting disebabkan
karena sedang haid. Namun yang perlu diingat adalah konsumsi obat tersebut sudah
terbukti secara klinis tidak membahayakan kesehatan.
Referensi:
Al-Khauli, Muhammad bin Sayyid. (2019). Ensiklopedi Fikih Wanita Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jakarta:
Pustaka Imam Asy-Syafi’i
Asti, Badiatul M. dan Ririn Rahayu A.N. (2013). Meraup Pahala Kala Haid Tiba. Grobogan: Oase Qalbu