Kebutuhan Finansial Sebelum Menikah
Menikah, adalah sebuah ibadah yang dimulai sejak terlontarnya akad ijab
dan qobul dan harapannya dapat ditunaikan sepanjang hidup. Menikah adalah
salah satu sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah
semestinya diamalkan pula oleh para pengikutnya.
Jalan menuju pernikahan atau dengan kata lain menuju Ridho Allah swt itu
harus menggunakan jalan yang baik, jalan yang sesuai aturan-Nya, yakni
dengan jalan ta’aruf atau berkenalan. Sebagaimana kita ketahui bahwa
proses ta’aruf itu adalah proses yang relatif singkat karena tujuan
utamanya adalah pernikahan. Oleh karena itu, sangat perlu persiapan yang
matang untuk mewujudkan pernikahan yang kita damba, salah satu yang perlu
kita persiapkan adalah finansial.
Terdapat beberapa poin penting tentang
Kebutuhan Finansial Sebelum Menikah
menurut Rendra Mochtar Habibie (2020), diantaranya:
Kebutuhan Finansial Sebelum Menikah
Nikah Gak Harus Mapan
Nikah itu tidak harus mapan, namun harus berpenghasilan.
Jadi, apabila diri (laki-laki) belum mapan dalam hal pekerjaan namun
sudah memenuhi kemampuan prasyarat ba’ah (mampu menanggung beban
pernikahan), yakni kemampuan berhubungan seksualitas, memberikan mahar,
dan nafkah yang cukup, maka sudah dapat melangsungkan pernikahan.
Angka Cukup
Angka cukup setiap orang memanglah berbeda-beda, namun terkadang gaya
hiduplah yang membuat orang bersibuk-sibuk dalam mencari ‘dunia’. Jadi,
tidak perlu atau tidak harus hidup bermewah-mewahan yang penting cukup.
Cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga tanpa memaksakan yang sulit
diwujudkan.
Misalnya:
penghasilan suami/bulan = Rp 5.000.000,
kebutuhan rumah tangga = Rp 2.500.000,
sisanya bisa untuk orang tua, sedekah, atau yang lainnya.
Intinya, apabila angka cukup kita sudah terpenuhi, maka kita bisa
mencukupi angka cukup orang lain.
Tetap Berpendapatan
Sudah menjadi suatu keharusan dalam sebuah rumah tangga untuk tetap
adanya ‘penghasilan’.
Apabila membahas masalah pendapatan (rezeki), kita bisa mengambil
pelajaran dari
kisah Imam Malik dan Imam Syafi’I. Kedua ulama tersebut memperdebatkan rezeki Allah turun kepada
makhlukNya melalui ikhtiar/usaha (Imam Syafi’i) ataukah hanya perlu
bertawakkal/pasrah kepada kehendak Allah swt (Imam Malik) saja. Akhirnya
keduanya berkesimpulan bahwa rezeki Allah bisa turun kepada hambaNya
melalui ikhtiar dan tawakkal. Sebagaimana Imam Syafi’I yang mendapatkan
upah berupa buah anggur setelah membantu petani memanen anggur (ikhtiar)
dan Imam Malik yang mendapatkan rezeki berupa buah anggur yang dibawakan
oleh Imam Syafi’I kepada beliau (tawakkal).
Intinya, ikhtiar dan tawakkal sebaiknya dijalankan secara bersamaan untuk
mendapatkan rezeki yang berkah.
Pada poin ini, terkadang calon mertua kurang yakin dengan pekerjaan sang
calon menantu yang tidak tetap, misalkan wirausaha bukan pegawai yang
penghasilannya tetap. Pada kondisi tersebut, sang calon menantu sebaiknya
meyakinkan, membuktikan, serta bertawakal kepada Allah swt agar sang
mertua dipahamkan Allah swt.
Keterbukaan Antara Suami dan Istri
Keterbukaan adalah poin penting. Calon mempelai laki-laki dan calon
mempelai perempuan perlu untuk saling mengetahui apakah masing-masing
punya hutang?, apakah masing-masing punya tanggungan keluarga yang harus
dibiayai?, dll. Selain itu, hal yang perlu didiskusikan antara calon
mempelai laki-laki dan perempuan adalah pengelolaan uang masuk dan keluar,
tujuan bersama (misal membeli rumah, pergi haji, dll), dan lain
sebagainya.
Untuk masalah pendapatan rumah tangga, istri boleh membantu perekonomian
keluarga asalkan mendapati ijin dari suami. Pendapatan dalam rumah tangga
itu ada 2 jenis, yaitu gaji hasil kerja suami (nafkah) dan gaji hasil
kerja istri (pemberian). Perkara siapa yang akan memegang peran di kantor
atau di dapur memang sebaiknya didiskusikan bersama.
Tugas Mulia Mitsaqon Ghaliza (Perjanjian yang Besar)
Perjanjian pernikahan antara laki-laki sebagai suami dan perempuan
sebagai istri disejajarkan dengan perjanjian para Nabi. Hal ini menyatakan
bahwa pernikahan adalah prosesi yang agung dan mulia, karena ketika ijab
dan qobul telat terucap maka telah terjadi perjanjian bukan hanya antara
dua insan manusia akan tetapi perjanjian langsung dengan Allah swt
juga.
Walimah Impian
Walimah pernikahan sebaiknya tetap diadakan untuk memberitahu orang lain
bahwa telah terjadi pernikahan serta untuk menghindarkan fitnah. Walimah
ini dapat diadakan secara sederhana namun tetap sesuai syariat Islam.
Biaya yang digunakan untuk mengadakan acara walimah diperbolehkan
menggunakan uang dari calon mempelai perempuan asalkan telah disepakati
oleh dua belah pihak.
Demikianlah beberapa hal yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu sebelum
sahabat domarai memutuskan untuk melangsungkan pernikahan. Semoga
bermanfaat!